Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lelang Diserahkan ke Negara, Korban First Travel: Menyakitkan

Reporter

image-gnews
Para jamaah korban penipuan oleh First Travel mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, 8 September 2017. First Travel resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU).  TEMPO/Subekti.
Para jamaah korban penipuan oleh First Travel mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, 8 September 2017. First Travel resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang korban First Travel, Asro Kamal Rokan menolak hasil lelang harta kekayaan pemilik travel itu diserahkan ke negara. "Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Asro, di Jakarta, Jumat.

Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp 160 juta. "Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," ujar Asro.

Asro mengatakan negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel. "Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat," kata Asro pula.

Kolam renang di rumah milik bos First Travel di Sentul City, Kabupaten Bogor. dok.Bareskrim Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia pun tidak terima dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima. "Pernyataan jaksa soal diikhlaskan dan pahala sudah diterima itu tidak mewakili aspirasi kami. Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara. Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa, tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan," ujar Asro lagi.

Pernyataan senada dikemukakan pengacara korban First Travel TM Luthfi Yazid. Menurut dia, semestinya kajari membantu mencarikan solusi agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

Ia pun menyinggung Surat Keputusan Menteri Agama No.: 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan. "Jadi, kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh kajari dan diserahkan kepada negara, maka ini namanya ilegal," ujarnya lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

16 jam lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

18 jam lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

6 hari lalu

Calon nasabah membuka rekening tabungan melalui mesin self service banking di Digital Lounge CIMB Niaga, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2023.  Melalui fasilitas Digital Lounge, nasabah bisa melakukan berbagai aktivitas perbankan secara mandiri (self service) di perangkat berbasis layar sentuh yang disediakan. Hal ini juga mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan. TEMPO/Subekti.
CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (IDX: BNGA) mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp 2,2 triliun pada kuartal I tahun ini.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Fati Indraloka Lelang Vespa Kesayangan Babe Cabita untuk Pembangunan Masjid

8 hari lalu

Istri mendiang Babe Cabita melelang Vespa kesayangan almarhum untuk membangun masjid. Foto: Instagram.
Fati Indraloka Lelang Vespa Kesayangan Babe Cabita untuk Pembangunan Masjid

Hasil lelang vespa kesayangan Babe Cabita akan digunakan untuk pembangunan masjid dan pondok pesantren.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.